[ Layanan]

Mitigasi Resiko

DEBITUR DOUBLE FINANCING
  • Pengajuan pembiayaan calon debitur melalui proses SLIK oleh bank pendana,
  • Jaminan berupa SK PENSIUN asli disimpan di BANK PENDANA.
DEBITUR FIKTIF
  • Pada saat proses pengajuan terdapat proses perekaman video calon debitur yang sedang diwawancarai oleh petugas marketing KOPERASI JASA INSAN JAYA SEJAHTERA.
  • Tim verifikator KOPERASI JASA INSAN JAYA SEJAHTERA melakukan pencocokan wajah dalam video wawancara dengan identitas wajah yang tercantum di berkas dokumen pengajuan calon debitur dan melakukan Desk Call,
JUMLAH PINJAMAN DEBITUR TIDAK SESUAI

Pada saat pengajuan pembiayaan terdapat proses video wawancara antara petugas marketing KOPERASI JASA INSAN JAYA SEJAHTERA bersama calon debitur dengan materi pertanyaan yang menyatakan jumlah pinjaman dan tenor dari pengajuan calon debitur.

PENYELEWENGAN DANA PENCAIRAN DEBITUR DAN TAKE OVER FIKTIF
  • Dana pencairan langsung ditransfer ke rekening debitur,
  • Proses take over non tunai, melalui koordinasi dengan Bank asal.
ANGSURAN TIDAK TERTAGIH
  • Pembayaran angsuran dipotong langsung dari gaji pensiun,
  • Proses pemotongan gaji dilakukan secara sentralisir di Kantor Pos melalui System E-POTPEN,
  • KOPERASI JASA INSAN JAYA SEJAHTERA siap menjadi avalis jika sampai angsuran tidak tertagih oleh mitra pemotong tagihan sehingga pembayaran angsuran debitur 100% lancar tanpa tunggakan.
MARK UP (USIA DAN GAJI)
  • Check sistem TIF Taspen, data lahir dan gaji pensiunan.
DEBITUR MENINGGAL DUNIA

Pembiayaan dicover penuh oleh asuransi jiwa kredit melalui PT. Jasa Advisiindo Sejahtera – Pialang Asuransi dan Cadangan (cash deposit) sebesar +/- 3 % setiap pencairan dana pembiayaan di Bank Pendana.